Kepala KUA Julok Pimpin Pelaksanaan AIW


Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan ujung tombak atau perpanjangan tangan dari Kementerian Agama yang ada di kabupaten/kota yang berada di kecamatan.
KUA mempunyai  hubungan langsung dengan masyarakat, mulai dari   Pencatatan Pernikahan, pelaksanaan pencatatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), dan bahkan penyelenggaraan manasik ibadah haji dan sebagainya.
Dari sekian banyak tugas KUA kecamatan salah satunya adalah Pelayanan Pencatatan Akta Ikrar Wakaf. Hal inilah yang dilakukan oleh Fadli SAg Kepala KUA Kecamatan Julok, Selasa (23/1).
Fadli didampingi penyuluh agama non PNS memimpin langsung proses Ikrar Wakaf di Masjid darul istiqamah kemukiman Julok Cut kecamatan Julok dengan objek wakaf tiga lokasi Tanah sawah peruntukan bagi kemakmuran mesjid. Adapun kegiatan ikrar tersebut di hadiri oleh tokoh Agama dan tokoh masyarakat setempat, disamping itu juga hadir jajaran pengurus Nadzir masjid.
Dalam sambutan singkatnya, Fadli berpesan kepada Nadzir untuk di kelola dengan maksimal dan sebagaimana mestinya amanah yang mulia ini. Sedangkan dari pihak Wakif setelah melaksanakan proses akta ikrar wakaf mengatakan "Semoga wakaf ini sebagai amal jariyah yang selalu bisa bermanfaat dan bisa dimanfaatkan oleh ummat" pungkasnya.[SY]
Kepala KUA Julok Pimpin Pelaksanaan AIW Kepala KUA Julok Pimpin Pelaksanaan AIW Reviewed by KUA KECAMATAN JULOK on Juni 26, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.