Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan ujung tombak atau perpanjangan tangan
dari Kementerian Agama yang ada di kabupaten/kota yang berada di kecamatan.
KUA mempunyai
hubungan langsung dengan masyarakat, mulai dari Pencatatan
Pernikahan, pelaksanaan pencatatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), dan bahkan
penyelenggaraan manasik ibadah haji dan sebagainya.
Dari sekian banyak
tugas KUA kecamatan salah satunya adalah Pelayanan Pencatatan Akta Ikrar Wakaf.
Hal inilah yang dilakukan oleh Fadli SAg Kepala KUA Kecamatan Julok,
Selasa (23/1).
Fadli didampingi
penyuluh agama non PNS memimpin langsung proses Ikrar Wakaf di Masjid darul
istiqamah kemukiman Julok Cut kecamatan Julok dengan objek wakaf tiga lokasi
Tanah sawah peruntukan bagi kemakmuran mesjid. Adapun kegiatan ikrar tersebut
di hadiri oleh tokoh Agama dan tokoh masyarakat setempat, disamping itu juga
hadir jajaran pengurus Nadzir masjid.
Dalam sambutan singkatnya,
Fadli berpesan kepada Nadzir untuk di kelola dengan maksimal dan sebagaimana
mestinya amanah yang mulia ini. Sedangkan dari pihak Wakif setelah melaksanakan
proses akta ikrar wakaf mengatakan "Semoga wakaf ini sebagai amal jariyah
yang selalu bisa bermanfaat dan bisa dimanfaatkan oleh ummat"
pungkasnya.[SY]
Kepala KUA Julok Pimpin Pelaksanaan AIW
Reviewed by KUA KECAMATAN JULOK
on
Juni 26, 2018
Rating:

Tidak ada komentar: